Keempat WNA asal China itu adalah, Yuan Zhenshun (22), Zeng Xiangshun (27), Li Yadong (27), dan Sun Mingchao (22).
Mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 71 huruf B Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Rencana pencarian gadis untuk dinikahi warga China ini dibenarkan oleh seorang gadis asal Karangnunggal, Tasikmalaya, Ines Julianti Silvia (19).
Menurutnya, ia dan Li Yadong (27), salah seorang warga Tiongkok yang ditangkap, sudah berencana menikah.
Namun, Ines enggan menjelaskan secara detail prosesnya seperti apa.
Tapi, Ines mengaku telah dijanjikan biaya pernikahan sebesar Rp 35 juta yang akan diberikan pria asing itu ke orangtuanya.
"Saya dijanjikan akan dinikahi oleh pria asal China bernama Li Yadong tahun ini. Sebetulnya saya baru kenal sama dia itu baru dua bulan ini. Itu juga dikenalkan oleh perantara bernama Andi."
"Saya tidak menyesal sudah kenal dan mau dinikahi. Dia sudah ngajak saya sama keluarga untuk bertemu pengacaranya bernama Liong. Bahkan dia bilang semua dokumen ke empat WNA ada di Liong, yang tinggal di Jakarta," ungkap Ines, saat ditemui di Kantor Imigrasi Tasikmalaya.
Selama ini, Ines berkomunikasi melalui sang perantara dan jarang secara langsung berkomunikasi dengan pria asal China tersebut.
Hal ini dibenarkan dan mendapatkan persetujuan ibu kandung Ines, Aas.
Sang ibu mengaku mendukung rencana pernikahan anaknya yang masih belia tersebut, meski calon menantunya tak diketahui asal usulnya.