Follow Us

Fakta Kasus Bocah SD dan SMP di Probolinggo Perkosa Siswi SMA, Kecanduan Video Dewasa hingga Korban Hamil Melahirkan Bayi Prematur

Veronica S - Selasa, 16 April 2019 | 18:03
 
Kecanduan Video Porno, Bocah SD dan SMP di Probolinggo Perkosa Siswi SMA Hingga Hamil
TribunJatim.com via TribunProbolinggo.com
TribunJatim.com via TribunProbolinggo.com

Kecanduan Video Porno, Bocah SD dan SMP di Probolinggo Perkosa Siswi SMA Hingga Hamil

GridPop.ID - Kasus pemerkosaan yang dilakukan siswa SD membuat geger warga Randumerak, Kecamatan Paiton, Probolinggo, Jawa Timur.

Tidak hanya sendiri, aksi siswa SD bersama temannya yang membuat korban duduk di bangku SMA hamil hingga melahirkan bagi prematur.

Pelaku MWS (13) dan MMG (18) saat ini tengah diamankan dan diselidiki pihak Satreskrim Polres Probolinggo.

Baca Juga : Berpakaian Apa Adanya hingga Tidak Mengenakan Alas Kaki, Ayah Ini Sumringah Datang di Hari Kelulusan Putri Kecilnya

Kedua tersangka yang merupakan warga Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur itu dilaporkan telah memperkosa siswi SMA berinisial AZ (18).

Dikutip dari Kompas.com, Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan tersangka MWS merupakan siswa kelas VI SD sementara MMH masih duduk di bangku SMP karena pernah tidak naik kelas, ia juga merupakan sepupu korban.

Dikutip dari TribunProbolinggo.com, Kasat Reskrim AKP Riyanto mengungkapkan kejadian itu bermula ketika kedua tersangka ingin melampiaskan nafsu dengan melakukan hubungan intim.

Baca Juga : Usai 2 Cerai Tahun hingga Sempat Berselisih Soal Anak, Ustaz Zacky Mirza Ungkap Alasan Cerai dengan Shinta Tanjung: Permasalahannya Cukup Pelik

AKP Riyanto menjelaskan, hasrat keduanya terpacu lantara menonton video dewasa yang mereka unduh dan disimpan di ponsel mereka.

Kemudian timbul rasa ingin tahu pada diri kedua tersangka untuk melakukan hubungan badan.

"Akhirnya keduanya melampiaskan nafsu bejatnya ke korban. Keduanya sama-sama menyetubuhi korban, bahkan hingga hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki," katanya.

Baca Juga : Mengejutkan, Perempuan Seksi Ini Diduga Kendalikan Sebuah Geng Pembunuh Bayaran dan Dijaga Pria Bersenjata

Dikutip dari Kompas.com, peristiwa asusila itu terjadi pada 2 April 2018, sekitar pukul 15.00 WIB, namun keluarga baru mengetahui kejadian tersebut setelah korban melahirkan.

Saat melancarkan aksinya, MWS sempat mengancam korban.

Dilansir Surya, korban yang tinggal di rumah orang tua MWS ini diancam akan diusir.

Baca Juga : Bayi di Madiun Ini Secara Sengaja Disembunyikan Perawat dari Ibunya Selama 10 Hari Usai Dilahirkan

MWS mengatakan ia akan meminta kedua orang tuanya mengusir korban.

"Karena diancam akan diusir, korban pun ketakutan. Ia memang tidak punya pilihan."

"Karena selama ini, korban tinggal bersama orangtua MWS."

"Dengan terpaksa, korban menerima apapun yang dilakukan tersangka," jelas Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto.

Baca Juga : Saat Ani Yudhoyono Divonis Kanker Darah, Reaksi Tak Terduga Ditunjukkan SBY dan sang Istri yang Sama-sama Berurai Air Mata Kesedihan

Akibat aksi bejat MWS dan MMH, korban hamil dan melahirkan bayi secara prematur.

Dikutip dari Tribunnews.com, dari hasil pemeriksaan sementara, diduga bayi korban adalah MWS.

"Kalau yang menyetubuhi memang dua tersangka itu. Keduanya memang mengakui sudah menyetubuhi korban."

Baca Juga : Divonis Mengidap Kanker Stadium 3, Cinta Penelope Sempat Alami Lumpuh Hingga Lakukan Transplantasi Stem Cell dan Kemoterapi

"Tapi, siapa yang menghamili korban, ini masih dalam penyelidikan. Kalau dari pemeriksaan sementara, MWS lah yang menghamili korban," tutur Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto.

Namun , Satreskrim Polres Probolinggo mengatakan akan melakukan tes DNA untuk mengetahui siapa sebenarnya ayah si bayi.

"Untuk memastikan itu, perlu ada tes DNA untuk menentukan siapa bapak dari anak yang dilahirkan korban. Hasil tes DNA ini sangat valid dan jelas siapa bapaknya."

Dikutip lagi dari Kompas.com, dua tersangka pelaku pelecehan seksual yang masih di bawah umur tersebut dijerat pasal 76 D Jo pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak.

Baca Juga : Jangan Santap Durian dengan 5 Makanan dan Minuman Ini, Akibatnya Bisa Fatal Termasuk Kematian!

Kedua tersangka terancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

Namun pihak kepolisian masih akan berkoordinasi dengan kejaksaan karena pelaku masih di bawah umur. (*)

Source : Kompas.com Tribunnews.com Surya.co.id TribunProbolinggo.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular