Follow Us

Tiga Pelaku Aksi Pengeroyokan di Pontianak Ditetapkan Sebagai Tersangka, Akui Menyesal hingga Berderai Air Mata Meminta Maaf

Veronica S - Kamis, 11 April 2019 | 11:53
 
3 tersangka pengeroyokan siswi SMP di Pontianak, bersama saksi kejadian melakukan permintaan maaf dan mengakui perbuatannya di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4)
Kompas.com

3 tersangka pengeroyokan siswi SMP di Pontianak, bersama saksi kejadian melakukan permintaan maaf dan mengakui perbuatannya di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4)

Melansir dari Kompas, ketiganya masing-masing berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).

Kapolres Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan penetapa tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dan visum akhir korban dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

Baca Juga : Mengamuk Gara-gara Model Rambutnya Tak Sesuai Permintaan, Pria Ini Balik Serang dan Cukur Rambut Pemilik Salon

Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.

Ketika tersangka utama kasus pengeroyokan ini akan dikenakan pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang perlindungan anak.

Atas dikenakannya pelaku oleh pasal tersebut, ketiga tersangka utama tersebut terjerat hukum penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Namun, karena pelaku kasus pengeroyokan ini masih berada di bawah umur, maka proses hukum akan diselesaikan dengan mengacu sistem UU SPPA yang telah ditetapkan.

Baca Juga : Sengaja Tularkan Penyakit Seksual, Seorang Pilot Bius dan Perkosa Pramugari Setelah Diberi Minuman Bercampur Obat

Sesuai dengan sistem peradilan anak dan ancaman hukuman di bawah 7 tahun, makan ketika tersangka utama ini akan dikenai hukum diversi.

Hukum diversi yakni pengalihan dan penyelesaian perkara dari proses peradila pidana keluar peradilan pidana.

"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak. Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," pungkas Kombes Pol Anwar Nasir.

Baca Juga : Pelihara Ikan Predator hingga Habiskan 200 Ribu Rupiah Per Hari, Pria asal Jombang Harus Berurusan dengan Polisi

Source : Kompas TV Tribun Pontianak Kompas

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular