Follow Us

Miris, Usai Habisi Nyawa Janda di Tasikmalaya, Tersangka Sempat Datang ke Dukun Karena Hidupnya Tak Tenang

Veronica S - Senin, 08 April 2019 | 11:14
 
Rekonstruksi pembunuhan janda di Tasikmalaya.
Tribunnews.com/Istimewa
Tribunnews.com/Istimewa

Rekonstruksi pembunuhan janda di Tasikmalaya.

Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku terjerat Pasal 338 dna 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Source : Tribunnews.com Kompas.com Tribun Jabar

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular