Barang bukti yang diamankan antara lain sebatang kayu jati, sebuah kemeja dan celana pendek denim warna bitu yang digunakan pelaku dan terkenda darah korban, dan sebuah bantal tidur yang digunakan korban.
Jamsindiancam dengan Pasal 351 Ayat 2 yakni penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (*)