Follow Us

Dengan Banjir Air Mata, Dosen UNM Pelaku Pembunuhan Siti Zulaeha Akui Penyesalannya dan Minta Maaf pada Keluarga Korban

Veronica S - Senin, 25 Maret 2019 | 11:32
 
Wahyu Jayadi digiring anggote Polres Gowa.
ari maryadi/tribungowa.com
ari maryadi/tribungowa.com

Wahyu Jayadi digiring anggote Polres Gowa.

"Saya secara pribadi sangat menyesal atas apa yang saya lakukan," kata Ketua Pusat KKN UNM ini dengan kepala menunduk.

Baca Juga : Miris! Seorang Ibu Kehilangan Jari Kaki, Indung Telur Hingga Rahim Usai Alat Kontrasepsi IUD Masuk dalam Perutnya

"Secara pribadi sekali lagi saya ucapkan permohonan maaf. Saya tidak ada niat untuk menghabisi," tutur Wahyu Jayadi sembari menangis di hadapan petugas dan awak media.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga merilis pengungkapan pembunuhan Staf BAUK UNM, Sitti Zulaeha Djafar.
(ari maryadi/tribungowa.com)
(ari maryadi/tribungowa.com)

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga merilis pengungkapan pembunuhan Staf BAUK UNM, Sitti Zulaeha Djafar.

Tak lupa, doktor lulusan Universitas Negeri Jakarta tersebut ikut menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar Zulaeha.

"Permohonan maaf yang sangat dalam kepada keluarga besar almarhum. Saya sangat menyesali apa yang telah saya lakukan," tandas Wahyu Jayadi.

Baca Juga : Terjerat Utang dan Diburu Polisi, Perempuan 60 Tahun Ini Lakukan Operasi Plastik Hingga Wajahnya Cantik Mirip Gadis 20 Tahun

Atas perbuatannya, Wahyu Jayadi dikenakan pasal berlapis.

Pertama pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Keduanya pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menimbulkan korban meninggal dunia.

Baca Juga : Hidup Percaya Jimat, Nyawa Pria Asal Thailand Ini Melayang Tertabrak Truk saat Tanggalkan Jimatnya

Wahyu Jayadi terancam hukuman 15 tahun penjara. (*)

Source : tribunmakassar.com Suryamalang.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular