"Saya secara pribadi sangat menyesal atas apa yang saya lakukan," kata Ketua Pusat KKN UNM ini dengan kepala menunduk.
"Secara pribadi sekali lagi saya ucapkan permohonan maaf. Saya tidak ada niat untuk menghabisi," tutur Wahyu Jayadi sembari menangis di hadapan petugas dan awak media.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga merilis pengungkapan pembunuhan Staf BAUK UNM, Sitti Zulaeha Djafar.
Tak lupa, doktor lulusan Universitas Negeri Jakarta tersebut ikut menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar Zulaeha.
"Permohonan maaf yang sangat dalam kepada keluarga besar almarhum. Saya sangat menyesali apa yang telah saya lakukan," tandas Wahyu Jayadi.
Atas perbuatannya, Wahyu Jayadi dikenakan pasal berlapis.
Pertama pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Keduanya pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menimbulkan korban meninggal dunia.
Baca Juga : Hidup Percaya Jimat, Nyawa Pria Asal Thailand Ini Melayang Tertabrak Truk saat Tanggalkan Jimatnya
Wahyu Jayadi terancam hukuman 15 tahun penjara. (*)