Syahrini pernah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh seorang musisi yang merasa dirugikan.
Dikutip dari Wartakotalive.com, Syahrini dilaporkan oleh Martin Carter pada 2014 lalu.
Martin Carter yang menetap di Australia itu melaporkan Syahrini ke polisi karena dugaan Syahrini dan Princess Syahrini Family KTV, perusahaan karaokenya, menggunakan karya cipta (lagu) yang dikomersialkan tanpa izin.
Laporan Martin tercatat di laporan polisi bernomor LP/1611/XII/2014/PMJ/Res Jakbar itu, Martin menuding Syahrini melanggar pasal 113 ayat 1, 2 dan 3 UU No 28/Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Kasus Syahrini ini bermula ketika Martin pulang ke Indonesia, kemudian ia mengetahui lagu ciptaannya yang berjudul "Aku Mencintaimu" ada di usaha karaoke Syahrini yang bertempat di Mal Taman Anggrek, Jakarta.
Katanya, Martin telah memberikan dua kali undangan kepada pihak manajemen Syahrini untuk meminta penjelasan atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta itu namun tak ia tak mendapatkan tanggapan.
Namun akhirnya, kasus dugaan pelanggaran hak cipta atas nama Syahrini telah diselesaikan secara kekeluargaan antara dua belah pihak.
2. Kasus First Travel
Syahrini pernah diselidiki pihak kepolisian atas kasus First Travel.
Syahrini beberapa kali harus menjalani persidangan untuk mengetahui keterlibatannya dalam kasus First Travel.
Perempuan asal Sunda tersebut berstatus sebagai saksi.