Saat itu kedua Solikin dan Mahfud tetap melanjutkan perkelahian meskipun sudah dalam keadaan bersimbah darah.
Baca Juga : Miliki Kebiasaan Aneh Selama 6 Tahun, Perut Anak Ini Membengkak hingga Ditemukan 1,5 Kg Bola Rambut!
Setelah berhenti berkelahi, keduanya langsung roboh karena luka yang mereka derita cukup serius.
Melansir dari Tribun Wow, keduanya sampai harus dibawa ke RSUD dr Haryoto untuk mendapat penanganan atas luka-lukanya.
Terkait kasus tersebut, perangkat desa setempat, Zainul Arifin memberikan kesaksiannya.
Pada saat itu, kedua lelaki itu tampak tengah dalam keadaan mabuk.
Pihak kepolisian kemudian mengamankan barang bukti berupa dua buah celurit yang digunakan keduanya untuk saling berselisih.
Motor milik Mahfud juga turut diamankan oleh kepolisian.
Jika kedua pelaku diproses secara hukum, maka keduanya akan dijerat dengan pasal 184 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. (*)