Kapolsek Sungai Kakap, IPTU Antonius Perdamean mengatakan, pembacokan tersebut mengakibatkan tangan kiri korban terputus.
"Sekitar pukul 20.45 WIB Rabu malam terjadi penganiayaan dengan cara pelaku memotong tangan korban dengan menggunakan sebilah parang. Sehingga mengakibatkan tangan bagian pergelangan sebelah kiri korban putus," ujar Kapolsek.
Pelaku yang tak terima langsung mengambil parang di rumahnya dan mendatangi korban.
Pelaku lalu membacoknya hingga tangan sebelah kiri putus.
3. Rumah Korban dan Pelaku Bersebelahan
Pelaku dan korban merupakan saudara ipar yang tinggal bersebelahan di dusun Parit Jawi.
"Rumah pelaku dan korban bersebelahan serta korban dan pelaku memiliki hubungan keluarga. Yaitu istri korban dan istri pelaku merupakan kakak adik kandung. Pada saat pelaku mendatangi korban dengan membawa sebilah parang, korban sedang makan kemudian pelaku mengayunkan parang ke arah korban dan ditangkir korban mengakibatkan tangan korban bagian pergelangan sebelah kiri putus," katanya.
4. Pelaku Juga Rusak Rumah Korban
Tidak puas sudah memutuskan tangan korban, pelaku melanjutkan aksinya dengan senjata tajam di tangan menghancurkan seluruh kaca jendela rumah korban.
Pecahan-pecahan kaca tersebut juga menngenai tangan pelaku.