GridPop.id - Pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi hingga menggemparkan publik.
Kali ini, diduga pelaku tidak hanya mencabuli satu anak di bawah umur saja.
Diduga pelaku juga mencabuli hingga lima anak di bawah umur.
Dikutip dari kompas.com (30/1), polres Aceh Utara menangkap seorang wanita muda berinisial Nur (32) di rumahnya di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, pada Senin (28/1/2019).
Baca Juga : Kejam! 4 Fakta Siswi Kelas 6 SD Melahirkan, Pelaku Diduga Lakukan Pencabulan pada Dua Anak Sekaligus
Pasalnya, pelaku diduga mencabuli lima anak di bawah umur sepanjang tahun 2018.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezki Kholiddiansyah, dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara menyebutkan, kasus itu dilaporkan salah satu ibu korban pada 11 Desember 2018.
"Ibu korban kemudian mendapati anaknya di rumah Nur, dan setelah ditanyai oleh ibunya, korban pun menceritakan pencabulan yang dilakukan Nur," ujar Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada Serambinews.com, Selasa (29/1/2019).
Baca Juga : Lagi, Buaya Terkam Warga di NTT Saat Sedang Mencari Udang, Hanya Tersisa Beberapa Potongan Tubuh Korban
Dikutip dari Tribun Medan, saat polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti, ternyata ada warga lain yang melaporkan kejadian serupa.
Diduga pelaku juga telah mencabuli lima anak lainnya berinisial M (8), MK (8), SS (11), ketiganya laki-laki. Dua lainnya perempuan yaitu NK (8) dan AL (9).
"Hasil penyeledikan sementara perbuatan pencabulan ini sudah terjadi sejak 2017, dan sudah ada lima anak di bawah umur yang menjadi korban. Dua di antaranya laki-laki berumur 8 tahun, dan tiga korban lainnya bocah perempuan berumur 8 tahun dan 11 tahun," ungkap Iptu Rezki.