Sebelumnya polisi menetapkan artis VA sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online.
Artis VA terbukti melanggar Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan, karena menyebar foto dan video vulgarnya kepada mucikari.
VA atau Vanessa Angel dan rekannya diamankan dari sebuah hotel di Surabaya.
Vanessa Angel dan rekannya melakukan transaksi prostitusi dengan bayaran mencapai 80 juta rupiah.
Baca Juga : Mengejutkan, Vanessa Angel Disebut Juga Pernah Layani Sang Muncikari yang Menyalurkannya
Vanessa Angel bersama muncikari turut diamankan di dalam hotel tersebut.
Mereka dibawa mengendarai empat mobil menuju ke Mapolda Jatim, Sabtu (5/1/2019)
Keterlibatan Vanessa Angel dalam kasus prostitusi daring ini melanggar pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 hukuman pidana maksimal 6 tahun.
Baca Juga :Ironis, Vanessa Angel Terciduk Kasus Prostitusi Online Tak Lama Usai Berulang Tahun
Dua tersangka mucikari Endang Suhartini (ES) alias mucikari Siska dan Tantri membeberkan praktik bisnis esek-esek prostitusi.
Praktik bisnis esek-esek prostitusi itu yang mereka lakukan melibatkan 45 artis dan 100 model.
Mereka membeberkannya saat ditemui SURYA.co.id di ruangan Ditreskrimsus Polda Jatim Kamis (10/1/2019).