Saat itu mereka sedang mengonsumsi shabu bersama-sama dengan cara bergantian.
Bahkan, mereka pun diduga menenggak minuman keras bermerk red label.
Pada saat para tersangka mengkonsumsi shabu unit II dari Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, berhasil mengamankan barang bukti beserta orang yang berada didalam kamar apartemen tersebut.
Berdasarkan rilis yang diterima dari Humas Polda Metro Jaya, polisimengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu berat brutto 0,23 gram, satu unit bong dan lima telepon genggam.
Tersangka pun terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), UURI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.Kita tunggu penyelidikan polisi lebih lanjut.