Hal tersebut tercatat dalam Pasal 40 Perda DKI 8/2007 dengan ancaman paling dingkat 20 hari dan denda maksimal 20 juta rupiah.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam memberikan uang kepada pengemis karena nyatanya tidak semua pengemis adalah orang tak berpunya. (*)