Tukar Uang Baru saat Idul Fitri Bisa Jadi Haram Kalau Ada Riba, Berikut Penjelasan Buya Yahya

Minggu, 07 April 2024 | 18:13
dok. tribuntrends

jasa tukar uang bisa jadi haram karena riba, berikut penjelasan Buya Yahya

GridPop.ID - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, banyak orang yang menukar uang lama dengan uang baru untuk dibagikan ke sanak saudara.

Tak hanya itu, ada juga yang menukarkan uang agar mendapat nomilan pecah untuk dibagikan.

Namun perlu diketahui, aktivitas tersebut bisa jadi haram jika ada riba dalam transaksinya.

Jangan sampai niat berbagiterkotori dengan riba yang mungkin tidak disadari.

Melansir dari laman tribuntrends.com, haramnya tukar uang baru dengan riba dijelaskan olehBuya Yahya.

Sederhananya, riba adalah tambahan yang disyaratkan dan diterima pemberi pinjaman sebagai imbalan dari peminjam.

Dalam Islam, jelas riba tidak dianjurkan atau haram hukumnya.

Riba dalam bentuk apapun, sedikit atau banyak tetaplah dilarang di dalam Islam.

Bahkan pada dasarnya terkadang riba tidak hanya menguntungkan satu belah pihak saja, tapi bisa juga menguntungkan keduanya.

Meski demikian tetaplah orang yang melakukan riba akan berdosa.

Hal yang bisa saja kerap sekali terjadi saat ini yaitu menukar uang bisa menjadi riba.

Halaman Selanjutnya

Baca Juga: Siap-siap Leba...
Tag

Editor : Luvy Octaviani

Sumber Kompas.com, tribuntrends

Baca Lainnya