WASPADA Kontak WhatsApp Bisa Diakses Pinjol Ilegal, Cek Cara Mengamankannya Berikut Ini

Jumat, 28 Oktober 2022 | 09:01
Kompas

Ilustrasi WhatsApp

- Pilih Hapus Data dan Cache

3. Hapus aplikasi pinjaman online

Berikut caranya:

- Buka Pengaturan yang ada di telepon kalian

- Pilih pada bagian Aplikasi

- Cari aplikasi pinjaman online yang kalian gunakan

- Pilih Uninstall

4. Ganti nomor SIM Card

Setelah aplikasi pinjaman online dihapus, kamu bisa langsung mengganti kartu SIM Card.

Tujuannya agar tak diganggu lagi oleh panggilan dari pinjol tersebut.

Melansir dari Tribunnews.com, masyarakat juga diminta untuk selalu mengecek daftar fintech yang telah terdaftar di OJK, melalui bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157.

Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi pesan Whatsapp 0811-5715-7157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Halaman Selanjutnya

Baca Juga: KERUGIAN Ria R...
Tag

Editor : Luvy Octaviani

Sumber GridHype.ID, Kompas.com

Baca Lainnya