Buntut Jilat Kue HUT TNI, 2 Oknum Polisi Papua Barat Dipecat Tidak Hormat, Pengamat: Keputusan Terkesan Pencitraan

Minggu, 09 Oktober 2022 | 05:02
Kolase TikTok/@panggilsajaain | Dokumentasi Humas Polda Papua Barat
Kolase TikTok/@panggilsajaain | Dokumentasi Humas Polda Papua Barat

Video viral oknum polisi jilat kue ulang tahun TNI, terungkap nasibnya kini

GridPop.ID -Nasib dua oknumpolisilalu lintasPolda Papua Baratyang menjilat kue ulang tahun untuk HUTTNIdijatuhi sanksi.

Keduanya dipecat tidak hormat alias Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) oleh Polri.

Sanksi PTDH diterima Bripda YFP dan Bripda DMB pada sidangkode etik, Jumat (7/10/2022).

"Kedua terperiksa atas nama Bripda YFP dan Bripda DMB. Hari ini pada pukul 09.00 WIT telah digelar sidangkode etikyang dipimpin Kabid Propam dari hasil sidang telah diputuskan keduanya di-PTDH," kata Kepala Bidang HumasPolda Papua BaratKombes Adam Erwindi, Jumat, dikutip oleh Tribunnews.com dariKompas.com.

Sementara itu dilansir dari Tribunnews.com, Pengamat Kepolisian sekaligus peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai keputusan sidang etik memecat polisi penjilatkue HUTTNI, terlalu berlebihan.

Menurut Bambang Rukminto, PTDH seharusnya diberikan kepada pelanggaran etik berat, seperti pidana.

"Sanksi yang diberikan, sidang etik yang diterapkan terlalu berat untuk kesalahan etik ringan," ungkap Bambang Rukminto saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (8/10/2022).

"Keputusan itu malah blunder dan terkesan hanya pencitraan," sambungnya.

Diketahui, keduapolisiitu telah mengajukan banding dan bisa saja banding diterima dan memperingan sanksi mereka.

"Makanya keputusan (PTDH) sidang etik awal itu malah over."

"Akibatnya lagi-lagi malah menjadi pembenar bahwa di internalpun sanksi atau hukuman tajam ke bawah, tumpul ke atas," tegasnya.

Halaman Selanjutnya

Baca Juga: Disekap dalam...
Tag

Editor : Lina Sofia

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com

Baca Lainnya