GridPop.ID - Pemerintah kini sedang gencar melakukan programvaksinasi Covid-19 dosis ketiga atauvaksin boosteryang telah dilaksanakan sejak Januari 2022 lalu.
Vaksin booster Covid-19 diberikan kepada masyarakat secara gratis dengan syarat telah mendapatkanvaksinasi doses lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
Namun, sempatberedar kabar bahwa jarak vaksin dosis kedua denganboosterkini menjadi tiga bulan.
Informasi itu diunggah olehakun Facebook ini, Jumat (18/2/2022).
"Late post.. Silahkan yang mau Vaksin untuk datang langsung besok pagi di Aula Puskesmas Lasem.. Juga adaVaksin booster(ketiga) jenis Astrazeneca dengan syarat sekarang berjarak 3 bulan setelah disuntik dosis kedua Sinovac.. Bagikan informasi ini kepada yang membutuhkan,"tulis informasi yang beredar.
Lantas, benarkah Menkes mengeluarkan instruksi terbaru terkait pemangkasan jarak vaksin dosis kedua dengan booster menjadi tiga bulan?
Dilansir dari Kompas.com,penjelasan Kemenkes Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyatakan bahwa jarak vaksin dosis kedua dengan booster tidak ada perubahan.
Dengan kata lain, syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster), yakni telah menerima vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
"Masih tetap 6 bulan," ujar Nadia, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/2/2022).
Ia juga menegaskan, hingga sejauh ini, Menkes tidak mengeluarkan instruksi terbaru yang mengatur perubahan jarak vaksin kedua dengan booster menjadi 3 bulan.
"Enggak ada (Instruksi Menkes)," imbuh Nadia.