GridPop.ID - Polisi baru-baru ini kembali mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan kalangan artis.
Belakangan polisi mencikduk artis CA atauCassandra Angeliepada Rabu (29/12/2021) yang digerebeksaat bersama dengan seorang pria berada di dalam kamar hotel di wilayah Jakarta Pusat.
Dalam kasus prostitusi online ini, polisi kemudian menetapkan Cassandra sebagai tersangka.
Selain Cassandra, Polda Metro Jaya juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni tiga orang yang yang mejadi mucikari.
Dilansir dariKompas.com,CA dan tiga pria yang menjadi mucikarinya pertama dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.
"Kemudian kedua, Pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 16 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di kantornya, Jumat (31/12/2021).
Selain itu, para tersangka juga disangkakan dengan Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun serta pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.
PenangkapanCassandra Angeliemenambah panjang daftar artis yang tersangkut prostitusi online.
Berikut daftar artis yang terjerat kasus prostitusi online dilansir dariTribun Seleb:
1. TA
Artis TA terjerat kasus prostitusi online pada Desember 2020.
Prostitusi online artis TA