GridPop.ID - Seorang ayah mencabulisang anaktiri sejak korban masih duduk di bangku kelas 1 SD hingga kelas 1 SMP.
Ayah berinisial R (60) di Rokan Hilir, Riau menjadikan anak tirinya sebagai pemuas nafsu bejatnya.
Dilansir dari TribunSultra, aksi cabul pelaku bahkan telah dilakukan berulang kali hingga 6 tahun lamanya.
Mengetahui fakta mengejutkan ini, istri pelaku melaporkan perbuatan tersebut ke polisi.
Adapun Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) membenarkan terkait kasus ini.
Pihaknya juga telah menangkap pelaku.
Peristiwa pencabulan terjadi saat korban masih di bawah umur selama enam tahun yaitu sejak masih kelas 1 SD hingga kelas 1 SMP.
Pelaku diamankan setelah dilaporkan ibu korban dengan laporan Polisi nomor LP/B/317/XII/2021/SPKT/POLRES ROKAN HILIR / POLDA RIAU, tanggal 11 Desember 2021 yang Lalu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh Sat Reskrim Polres Rohil.
"Telah mengamankan 1 orang diduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur," ungkap AKP Juliandi SH.
Dilansir dari Tribunnews.com, kronologi aksi bejat ini ketahuan yakni saat pelaku bertengkar dengan ibu korban hingga terjadi pemukulan dengan kayu oleh pria tersebut pada Juni 2021.