'Bahas Panjang dan Besar', Polisi Bocorkan Isi Pesan Suara Tak Pantas Dosen Unsri Pada Mahasiswinya, Pelaku Justru Bantah dan Bakal Lakukan Hal Ini

Minggu, 12 Desember 2021 | 07:02
Sumsel24

Dosen Unsri Reza Ghasarma

"Jika saat ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kita ikuti saja."

"Tapi yang pasti klien kami, tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan padanya," ujar Ghandi.

Bukan itu saja, Ghandi mengatakan selaku pihak kuasa hukum, dirinya akan mengajukan penangguhan penahanan pada tersangka Reza.

"Kami akan mengajukan penangguhan penahanan. Ini adalah hak klien kami, dan itu diatur diundang-undang," ujarnya.

Namun ketika disinggung soal alasan pihaknya akan mengajukan penangguhan, tak dijelaskan secara pasti.

Diberitakan sebelumnya, tersangka Reza diancam dengan Pasal 9 UU No. 44 Tahun 2008, Jo Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008, Tentang Pornografi.

Baca Juga: Tak Terima, Mahasiswi Diduga Korban Pelecehan Seksual Unsri Mencak-mencak Namanya Dicoret dari Daftar Yudisium, Pihak KampusLangsung Klarifikasi

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan, pada rilis yang digelar pada Jum'at malam (10/12/2021).

"Tersangka diancam dengan undang-undang tentang pornografi. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujar Hisar.

Hisar juga mengatakan bahwa Reza ditetapkan sebagai tersangka tepat pada pukul 14.00 WIB.

"Setelah ini, tersangka akan ditahan di Polda Sumsel selama 20 hari kedepan," jelasnya.

Dilansir dari Kompas.com, kasus pelecehan yang dilakukan oleh dosen di Unsri terhadap mahasiswinya ini terus jadi sorotan.

Halaman Selanjutnya

Terlebih satu kasus serup...
Tag

Editor : Ekawati Tyas

Sumber Kompas.com, Sripoku.com

Baca Lainnya