GridPop.ID -Pihak kepolisian telahmelakukan penangkapan dan jemput paksa terhadapIna Rosianadan Erwin Riduan yang juga tersangka kasus mafia tanah keluargaNirina Zubir.
Penjemputan paksa ini dilakukan karena kedua notaris Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat tersebut tidak hadir pemanggilan sebagai tersangka sebanyak dua kali.
Namun, penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya hanya berhasil menangkapIna Rosianadi apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.
"Untuk notarisIna Rosianatelah berhasil ditangkap ya di apartemen Kalibata. Untuk notaris Erwin Riduan belum ditemukan pada alamat yang dicari," tutur Petrus dikutipKompas.com.
Penyidik Polda Metro Jaya langsung menahan Ina Rosiana, tersangka kasus dugaanmafia tanahkeluargaNirina Zubir.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi.
"Ina pasti ditahan," tegas Petrus, Selasa (23/11/2021).
Saat ditanya apakah Erwin diduga kabur dari penangkapan atau penjemputan paksa ini, Petrus membenarkan.
"Iya (diduga kabur), kami menduga seperti itu karena tidak ada alasan yang patut dan layak," ucap Petrus melanjutkan.
Walau begitu, Petrus berujar, pihaknya bakal terus mencari keberadaan Erwin yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya.
"Untuk Erwin, masih kami cari terus. Nanti akan kami masukkan (DPO)," ujar Petrus.