Bak Kena Karma Instan, Pengendara Motor Ini Sengaja Geber Knalpot Bising di Lampu Merah, Pria Berseragam TNI Langsung Menghampiri dan Lakukan Hal Mengejutkan Ini

Selasa, 09 November 2021 | 19:02

Sengaja geber knalpot di lampu merah, pengendara motor ini kena tempeleng anggota TNI

GridPop.ID - Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan pengendara sepeda motor yang sengaja menggeber knalpot yang beruara bising di jalan.

Video yang diunggah oleh akun @agoezbandz4, terlihat pengendara motor yang sedang berboncengan sengaja menggeber knalpot motornya saat berhenti di lampu merah.

Tak berselang lama, seorang petugas berseragam TNI datang menghampiri keduanya.

Tak terima dengan aksi pengendara motor ini yang sangat mengganggu, petugas ini akhirnya memukul helm pengendara tersebut.

Sontak pemotor itu pun kaget dan terlihat panik dan langsung tancap gas saat melihat lampu lalu lintas berubah menjadi warna hijau.

Menanggapi hal ini, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, menggeber kendaraan dengan menggunakan knalpot racing hingga membuat orang lain tidak nyaman ialah salah satu contoh tidak punya empati.

“Kalau sekarang masyarakat marah, kita lihat ialah bentuk keresahan masyarakat. Sebab, orang yang geber-geber itu sudah miskin empati dan itu menimbulkan pelanggaran lain,” ujar Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.

Menyoal aturan penggunaan knalpot racing atau knalpot brong, sudah tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa tingkat kebisingan untuk motor berkapasitas 80 cc hingga 175 cc maksimal 83 Decibel (dB) dan di atas 175cc maksimal 80 dB.

Baca Juga: Aneh bin Ajaib, Kepala Pria Ini Tiba-tiba Nyangkut di Knalpot Motor Saat Bangun Tidur, Yang Terjadi Sebenarnya Bikin Melongo

Sedangkan untuk pengendara yang menggunakan knalpot racing bisa ditindak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Pasal UU LLAJ, disebutkan bahwa knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan yang dikemudikan di jalan.

Halaman Selanjutnya

Bunyi Pasal 285 Ayat (1):...
Tag

Editor : Andriana Oky

Sumber Kompas.com, Tribun Otomotif

Baca Lainnya