GridPop.ID - Beredarnya video kecelakaan di jalan raya tentu menjadi perhatian sebagain orang karena memuat konten sensitif.
Namun di Jerman, hal ini bisa jadi tidak akan ada karena terdapat peraturan yang melarang warga merekam kecelakaan.
Tak tanggung-tanggung denda bagi yang nekat melanggar dan merekam kecelakaan mencapai 128,5 euro atau sekitar Rp 2,1 juta.
Hal ini diketahui dari video lama yang viral lagi di media sosial.
Melansir dari Thelocal.de, peristiwa di video tersebut terjadi pada Mei 2019. Korban kecelakaan yang tewas adalah pengemudi truk berusia 47 tahun.
Tabrakan terjadi antara kendaraan korban dan truk semitrailer pada Selasa siang (21/5/2019) waktu setempat, di autobahn A6 dekat Nuremberg, negara bagian Bavaria utara, Jerman.
Seorang polisi bernama Stefan Pfeiffer yang berada di lokasi kecelakaan kemudian memberhentikan dua mobil yang melambat, karena pengemudinya memotret kecelakaan itu.
Menurut Stefan Pfeiffer, tindakan itu adalah menggambarkan kenyataan pahit dari kematian di lalu lintas.
Di video, Stefan Pfeiffer terdengar bertanya kepada masing-masing pengemudi itu dari mana mereka berasal, apakah ingin melihat lokasi kecelakaan lebih dekat.
"Ayo, kutunjukkan sesuatu padamu," kata Stefan Pfeiffer seraya mendesak kedua pengemudi itu untuk keluar dari mobil mereka.
“Apakah Anda ingin melihat orang mati? Itu dia, dia terbaring di sana, apa Anda ingin melihatnya? Tidak? Anda tidak mau melihatnya? Lalu kenapa Anda memotretnya?”