Kembali Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ridho Rhoma Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara, Rhoma Irama Beri Pesan Penting Ini pada Sang Anak!

Sabtu, 30 Oktober 2021 | 12:22
Tribunnews/Herudin
Tribunnews/Herudin

Ridho Rhoma dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).

GridPop.ID -Ridho Rhoma kembali dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara karena kembalitersandung kasus penyalahgunaan narkoba.

Saat ini Ridho Rhoma menjadi narapidana dan telah mendekam di LP Cipinang, Jakarta Selatan, setelah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Dilansir dari Tribun Seleb,sebelumnyaRidho Rhomamemang telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di persidangan 21 September lalu.

Menyusul putusan tersebut, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti pun telah mengonfirmasi bahwaRidho Rhomakini dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Cipinang, Jakarta Timur.

"Betul, tadi Ridho Rhoma di tempatkan di Lapas kelas 1 Cipinang sekitar pukul 16.00 WIB," ujar Rika saat dihubungi, Kamis (28/10/2021).

Sesuai dengan prosedur di masa pandemi, Ridho tentunya diwajibkan menjalani tes kesehatan dan menjalani isolasi sebelum masuk lapas.

"Dilakukan protokol kesehatan tentunya dicek kesehatannya dan juga dilakukan SWAB Antigen," ungkap Rika.

"Selanjutnya di tempatkan di ruang isolasi selama 14 hari," sambungnya menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, Ridho ditangkap pada 4 Februari 2021 setelah terbukti positif amfetamin.

Ridho diamankan oleh pihak kepolisian dengan barang bukti tiga butir ekstasi.

Seperti diketahui, karena kepemilikan sabu, Ridho beberapa waktu lalu harus mendekam dipenjara selama 10 bulan.

Halaman Selanjutnya

Baca Juga: Jalani Puasa T...
Tag

Editor : Andriana Oky

Sumber Wartakotalive.com, Tribun Seleb

Baca Lainnya