Jangan Lagi Ketipu! OJK Beri Sosialisasi Cara Mengetahui Legalitas Pinjaman Online yang Kian Marak Ditawarkan

Minggu, 17 Oktober 2021 | 10:42
Kontan.co.id

Ilustrasi pinjol

GridPop.ID - Perlahan namun pasti, satu per satu perusahaan pinjaman online alias pinjol ilegal ditertibkan oleh polisi.

Bahkan yang bikin geleng kepala, sebagian penyedia pinjol ilegal kepergok dijalankan oleh satu perusahaan.

Pihak Otoritas Jasa Keungan (OJK) akhirnya ikut angkat bicara dan melakukan sosialiasi terkait pinjol.

OJK sendiri juga sudah punya daftar pinjaman online legal yang tentu saja lebih terpercaya.

Akan tetapi, pinjol ilegal tak kehabisan akal dan kerap mencatut nama OJK untuk membujuk calon konsumennya.

Kalau sudah begitu, masyarakatlah yang harus bijak dalam menentukan pinjol mana yang tepat dan mana yang tidak.

OJK pun mengingatkan publik melalui laman media sosial resminya, salah satunya Instagram.

Pihak OJK menuliskan, "Sering mendapat tawaran pinjaman online? Pastikan dulu pinjaman online benar terdaftar atau berizin di OJK."

Baca Juga: Satu Indonsesia Jangan Sampai Terperdaya, Berikut Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya, Tolong Waspada!

Tak sekadar waspada, masyarakat sendiri yang mesti proaktif mengecek pinjol apa saja yang sudah terdaftar di OJK jika memang terdesak ingin meminjam uang online.

Di samping tawaran yang menggiurkan, ada beberapa hal lain yang juga perlu kamu perhatikan jika ada pinjol yang mengatasnamakan OJK dengan menunjukkan surat izin palsu.

Halaman Selanjutnya

Satu, cek jenis font dan...
Tag

Editor : Ekawati Tyas

Sumber parapuan.co

Baca Lainnya