Menantu Nia Daniaty Diduga Fasilitasi Olivia Nathania Lakukan Penipuan Berkedok Rekrutmen CPNS, Sosok Ini Singgung Pemecatan hingga Proses Hukum 

Rabu, 29 September 2021 | 17:02
tribunnews.com

Terungkap Nasib Akhir Menantu Nia Daniaty Imbas Coreng Nama Instansi Gegara Lakukan Penipuan Berkedok Rekrutmen CPNS, Sosok Ini Singgung Pemecatan hingga Proses Hukum 

GridPop.ID - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania tengah menjadi buah bibir lantaran tersandung masalah penipuan bersama sang suami, Rafly N Tilaar.

Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar diduga melakukan penipuan dengan berkedok rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Dilansir dari Sripoku, bahkan menantu Nia Daniaty diduga memfasilitasi Olivia Nathania dalam melakukan penipuan yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 9,7 miliar.

Kabar miring ini langsung menjadi sorotan, terlebih karena nama Nia Daniaty yang dikenal sebagai sosok publik figur kenamaan di Tanah Air.

Sejauh ini diketahui ada sebanyak 225 korban yang diduga ditipu oleh Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar hingga meminta kejelasan atas apa yang telah dilakukan keduanya.

Lantaran namanya jadi sorotan imbas dugaan melakukan penipuan, nasib pilu menjerat Rafly N Tilaar.

Jika terbukti bersalah, mantu Nia Daniaty sendiri yang merupakan seorang PNS suatu instansi terancam bakal dipecat dari pekerjaannya.

Bima Haria Wibisana, Pelaksana tugas (Plt) Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan terkait nasib Rafly N Tilaar.

Baca Juga: Miris, Termakan Iming-iming Putri Nia Daniaty Bakal Diloloskan Jadi PNS, Korban Sampai Rela Jual Rumah hingga Sawah, Reaksinya Bikin Merinding

Saat ini, Rafly memang tak bisa langsung diberhentikan begitu saja karena adanya mekanisme pengadilan.

"Jika yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh pengadilan maka berlaku ketentuan pasal 87 UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan yang bersangkutan bisa diberhentikan tidak dengan hormat," terang Bima kepada awak media, Senin (27/9).

Halaman Selanjutnya

Meski begitu, Bima mengat...
Tag

Editor : Ekawati Tyas

Sumber Sripoku.com, Kompas.tv

Baca Lainnya