GridPop.ID - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di luar Jawa-Bali akhirnya diputuskan dan kembali diperpanjang.
PPKM Level 3 diperpanjang di luar Jawa-Bali dan dimulai sejak 10-23 Agustus 2021.
Dilansir dari Tribunnews.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto meyampaikan tentang perpanjangan kebijakan tersebut pada, Senin (9/8/2021).
"Di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama dua minggu, yaitu tanggal 10-23 Agustus," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
"Berbeda dengan (kasus) Pulau Jawa yang sudah menurun, maka di luar Jawa yang kepulauan dan wilayahnya luas akan diperpanjang 2 minggu," jelas Airlangga.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, aturan baru pun ikut diterapkan dalam rangka perpanjangan PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali.
Sejumlah pembatasan pun diterapkan di sejumlah sektor yakni pusat perbelanjaan atau mal.
"Di pusat perbelanjaan (kapasitas maksimal pengunjung) 50 persen, wajib (memakai) masker," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
Tak hanya itu, kegiatan belajar mengajar juga ikut dibatasi.
Tatap muka dapat dilakukan tetapi dengan dihadiri maskimal 50 persen dari kapasitas.