PPKM Darurat Jawa-Bali Resmi Diberlakukan pada 3-20 Juli, Berikut Aturan Lengkapnya!

Kamis, 01 Juli 2021 | 13:32
Biro Pers Sekretariat Presiden

Presiden umumkan PPKM Darurat akan mulai dilaksanakan pada tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali.

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Sementara itu dilansir dari Tribunnews.com, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Rahmad Handoyo berharap agar masyarakat dapat bersabar dan menerima serta mentaati keputusan yang telah ditetapkan pemerintah terkait PPKM Darurat.

"Tapi aturan ini harus dilakukan demi keselamatan diri, keluarga serta keselamatan segenap anak bangsa dari ancaman pandemi," kata Rahmad dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (1/7/2021).

GridPop.ID (*)

Tag

Editor : Ekawati Tyas

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com

Baca Lainnya