GridPop.ID - Sosok Gisella Anastasia atau Gisel dan MYD atau Nobu kini sedang menjadi sorotan publik.
Pasalnya per 29 Desember 2020 kemarin, status keduanya telah naik menjadi tersangka kasus video syur 19 detik yang sempat viral.
Penetapan tersangka Gisel dan MYD atas video syur yang mereka buat pada 2017 ini pun mendapat perhatian dari pakar hukum pidana, Teuku Nasrullah.
Teuku menyebut, penetapan status keduanya sebagai tersangka tidak sesuai dengan rumusan pasal dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Yang bersangkutan korban, rumusan pasal tidak bisa dijerat sebagai pelaku," kata Nasrullah dikutip dari kanal YouTube tvOne, Senin (4/1/2021).
Lebih lanjut, Nasrullah pun membeberkan dua alasan kenapa Gisel dan MYD dipandang sebagai korban.
Apa saja?
Ia menegaskan, pertama dalam kacamata hukum di Indonesia, hubungan badan di luar nikah tidak bisa dipidana.
"Asal dilakukan suka sama suka, para pihak sehat secara lahir dan batin tidak ada gangguan jiwa, dewasa dan tidak dilakukan di tempat umum."
"Misalnya dilakukan di pantai dia kena (bisa dipidana, red)," urainya.