GridPop.ID - Masih ingat dengan Reynhard Sinaga?
Sosoknya memang sempat menghebohkan masyarakat lantaran melakukan pemerkosaan berantai.
Bagaimana tidak, korban pria kelahiran Jambi yang melanjutkan studi di Universitas Manchester itu mencapai 136 orang.
Jumlah korban pun masih bisa bertambah mengingat masih banyak yang belum teridentifikasi.
Oleh karenanya, hukuman Reynhard Sinaga kini dikabarkan diperberat.
Pada Jumat (11/12/2020), Mahkamah Banding Inggris menetapkan hukuman seumur hidup terhadap Reynhard Sinaga diperberat dengan minimum 40 tahun sebelum dapat mengajukan permintaan pembebasan.
Polisi Manchester Raya, Mabs Hussain mengatakan pihaknya "menyambut keputusan hari ini dan kami senang bahwa Sinaga akan mendekam di penjara selama 10 tahun lebih lama.
Melansir BBC Indonesia pada Jumat (11/12/2020), dari pembicaraan dengan banyak korban, kami tahu bahwa banyak yang juga menyambut hasil ini dan merasa diperberatnya hukuman ini menggambarkan kekejaman kejahatan yang dilakukan."
Pada 6 Januari lalu, Reynhard dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan waktu minimum 30 tahun sebelum dapat mengajukan permohonan bebas.
Namun pada pertengahan Oktober lalu, Kejaksaan Agung Inggris mengajukan permohonan hukuman seumur hidup total atau tidak dapat mengajukan permohonan bebas lagi ke Mahkamah Banding.