GridPop.ID - Berita penangkapan Menteri Sosial, Juliari P Batubara kini tengah menjadi perbincangan di Tanah Air.
Juliari P Batubara terjaring Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) pada Minggu (6/12/2020).
Dari penangkapan tersebut KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 14,5 miliar yang disimpan dalam koper.
Merujuk artikel terbitan Kompas.com, proyek bansos Covid-19 berupa paket sembako Rp 300.000 di Kemensos tahun 2020 yang bernilai total sekitar Rp 5,9 triliun.
Dari besaran dana tersebut, diduga dikorupsi sebesar Rp 20,8 miliar.
Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara diduga mendapat fee dari proyek tersebut Rp 17 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyebutkan bahwa dari periode pertama terkumpul Rp 12 miliar dan Juliari menerima Rp 8,2 miliar secara tunai.
"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konferensi pers, Minggu pukul 01.00 WIB.
Dikutip dari Kompas TV via Kompas.com, Ketuak KPK Firli Bahuri mengungkap cara Juliari dan rekan-rekannya mencuri dana tersebut.
1. Pengadaan Dana Bansos