Miliki Gangguan Perilaku Kleptomania, Bocah 8 Tahun Ditangkap karena Sering Mencuri, Polisi Kini Bingung: Tidak Mungkin Kita Masukkan ke Tahanan, tapi Kalau Dibiarkan Bebas Masyarakat Resah

Senin, 23 November 2020 | 17:40
Kompas.com

Bocah berusia 8 tahun berinisial B asal Kota Nunukan, Kalimantan Utara, diamankan polisi usai diduga telah melakukan tindak kriminal pencurian

GridPop.ID - Kisah pilu datang dari Nunukan, Kalimantan Utara.

Pasalnya, bocah berinisial B yang semestinya masih sekolah malah harus berhadapan dengan polisi.

Bocah 8 tahun itu ditangkap karena diduga telah berkali-kali mencuri karena memiliki gangguan perilaku kleptomania.

Baca Juga: Raffi Ahmad Puji Kecantikan Sosok Ini Makin Bertambah karena Menggunakan Hijab hingga Singgung Soal Istri Kedua, Nagita Slavina Langsung Lari Sambil Menangis: Aku Mundur

"Dia enggak pernah bohong, semua dia jawab jujur, cuma memang dia kleptomania dan tidak bisa menghilangkan kebiasaan buruknya itu," kata Kapolsek Nunukan Iptu Randya Shaktika, Kamis (19/11/2020).

Hal ini pun membuat pihak kepolisian bingung akan dikemanakan sang bocah karena kalau dibebaskan akan membuat resah.

"Ini menjadi kebingungan kami, di satu sisi tidak mungkin kita masukkan ke tahanan, di sisi lain kalau kita biarkan bebas, masyarakat resah,"

Baca Juga: Bikin Heboh Usai Ngaku Diblokir Syahrini, Ajudan Pribadi Pamerkan Apartemen Mewahnya Beserta Sederet Koleksi Motor dan Mobil Mahal, Saingi Kekayaan Sang Incess!

"Kita bingung harus bagaimana?" lanjut Kapolsek Nunukan.

Dibagikan ke teman-teman

Sementara itu, berdasar catatan kasus dugaan pencuriaan yang melibatkan B, bocah 8 tahun itu selalu membagi-bagikan uang yang dicurinya kepada teman-temannya.

Uang itu digunakan untuk membeli rokok atau barang-barang terlarang lainnya seperti sintek atau tembakau Gorilla.

Halaman Selanjutnya

Saat ini, B diamankan di...
Tag

Editor : Andriana Oky

Sumber tribunnews

Baca Lainnya