Kabar Baik Kembali Berhembus Jelang Akhir Tahun, Pemerintah Jawa Tengah dan DIY Naikkan UMP di Tahun 2021, Begini Rinciannya!

Minggu, 01 November 2020 | 15:00
Tribunnews.com

gambar ilustrasi, transferan fiktif

GridPop.ID - Kabar baik kembali berembus di tengah pandemi corona.

Beberapa kota di Tanah Air memutuskan untuk menaikan Upah Minimum Provinsi pada tahun 2021 mendatang.

Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY) mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi ( UMP) sebesar 3,54 persen.

Sebelumnya, Provinsi Jawa Tengah juga menaikkan UMP sebesar 3,27 persen.

Baca Juga: Jadi Bos MNC Group Kekayaannya Tembus Rp 15 Triliun, Hary Tanoesoedibjo Pernah Lakukah Hal Tak Terduga Demi Sang Istri Sampai Buat Liliana Tanoesoedibjo Ketakutan

Keputusan ini berbeda dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja yang tak menaikkan Upah Minimum di tahun 2021.

Disepakati Dewan Pengupahan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Aria Nugrahadi, mengatakan dasar kenaikan UMP ialah Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2020.

"UMP DIY tahun 2021 ditetapkan naik sebesar 3.54%. UMP DIY 2021 sebesar Rp 1.765.000," kata Aria lewat keterangan resmi yang diterima, Sabtu (31/10/2020).

Menurutnya, besaran UMP sudah dibahas dalam forum Dewan Pengupahan yang terdiri dari buruh, pengusaha dan pemerintah.

Baca Juga: Belum Genap Sebulan Menikah, Nikita Willy Dibuat Terkejut dengan Kebiasaan Indra Priawan di Kamar Mandi: Pasti Aku Ngintip

Halaman Selanjutnya

Berdasarkan rekomendasi a...
Tag

Editor : Andriana Oky

Sumber Kompas.com

Baca Lainnya