Hal itupun menimbulkan kecurigaan baik dari perbankan maupun kepolisian yang mendapatkan laporan mengenai tindak penipuan.
Pihak kepolisian dari Bareskrim Polri pun langsung menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyidikan.
Penyidikan tupun membuahkan hasil hingga pihak kepolisian pada pukul 04.00 atau subuh menangkap setidaknya 10 pelaku tindak kejahatan di sekitar kampung tersebut.
Para tersangka berinisial AY, YL, GS, K, J, RP, KS, CP, PA, dan A diringkus di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Namun, Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono tidak merinci kapan 10 orang tersebut ditangkap.
Argo membeberkan, kasus tersebut bermula dari laporan para korban ke Bareskrim pada Juni 2020 lalu.
"Dari masyarakat maupun perbankan dan transportasi online mengalami kerugian yang dilaporkan sekitar Rp 21 miliar," kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2020) yang dikutip dari Kompas.com.
"Pelaku berjumlah sepuluh orang. Subuh-subuh sekitar jam 04.00 WIB, para pelaku ini diambil dan tidak melakukan perlawanan," tutur Argo.
Menurut keterangan polisi, para pelaku membobol atau mengambilalih rekening korban menggunakan kode OTP.