Jangan Sampai Kena Sanksi di Hari Pertama PSBB, Intip Aturan Lengkap PSBB Total DKI Jakarta yang Disebut-sebut Beda dari Sebelumnya

Senin, 14 September 2020 | 12:00
Freepik
Freepik

Jangan Sampai Kena Sanksi di Hari Pertama PSBB, Intip Aturan Lengkap PSBB Total DKI Jakarta yang Disebut-sebut Beda dari Sebelumnya

C. Kegiatan yang Harus Tutup

1. Sekolah dan institusi pendidikan

2. Kawasan pariwisata dan taman rekreasi

3. Taman kota dan RPTRA

4. Sarana olahraga publik(Olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah)

5. Tempat resepsi pernikahan(Pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil)

Baca Juga: Bak Boomerang, Jadi Tersangka Usai Sesumbar Sebut Syahrini Jalin Hubungan Dengan Pak Haji, Begini Respon Lia Ladysta

D. Kegiatan Esensial yang dapat Beroperasi dengan Pembatasan Kapasitas

1. Kantor perwakilan negara asing dan atau organisasi internasoal dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya.

2. BUMN/BUMN yang turut serta dalam penanganan Covid-19 ddan atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok

3. Ormas lokal dan internasional yang bergerak pada sektor sosial dan atau kebencanaan.

Pengantoran kantor pemerintah beroperasi, sesuai pengaturan Permen PAN-RB di zona dengan risiko tinggi, dengan maksimal 25 % pegawai, kecuali kantor pemerintah yang bersifat layanan langsung publik dan terkait kebutuhan mendasar seperti pemadam, kesehatan

Halaman Selanjutnya

Bila ditemukan kasus posi...
Tag

Editor : Sintia N

Sumber Tribunnews.com

Baca Lainnya