GridPop.ID - Adanya pandemi Covid-19 membuat pemerintah secara getol mengucurkan bantuan untuk memulihkan ekonomi masyarakat.
Salah satunya adalah Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Program bantuan ini disasarkan kepada lebih dari 830 ribu pengusaha mikro untuk membatu usaha mereka di tengah pandemi Covid-19.
Program bantuan tersebut disalurkan per 28 Agustus 2020 kemarin dengan besaran Rp 2,4 juta.
Namun, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta penerima BLT UMKM segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.
Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.
"Pengusaha mikro yang dapat bantuan akan diberitahukan dari SMS, dalam pemberitahuan itu mereka diarahkan untuk datang ke perbankan Himbara (Himpunan Bank Negara/BUMN)"
"Jadi, ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengonfirmasi, lalu dicairkanlah dana tersebut," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/9/2020).
Dia bilang, dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan setelah dana sudah disalurkan.