Ketuk Palu, Pemerintah Tetapkan Besaran Gaji Pensiunan PNS Mulai dari Golongan I Sampai IV, Termasuk Janda Duda ASN Meninggal, Ini Rinciannya

Rabu, 08 Juli 2020 | 10:20
Grid Fame
Grid Fame

Ketuk Palu, Pemerintah Tetapkan Besaran Gaji Pensiunan PNS Mulai dari Golongan I Sampai IV, Termasuk Janda Duda ASN Meninggal, Ini Rinciannya

GridPop.ID - Para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhirnya bisa bernafas lega.

Setelah sekian lama dinanti-nanti, pemerintah akhirnya menetapkan besaran gaji pegawai pensiunan.

Tak hanya pensiunan, janda/duda serta orang tua PNS yang meninggal juga akan mendapat bagian.

Baca Juga: Pilih Nikahi Ibu Angkatnya Sendiri, Pesepak Bola Kondang Ini Malah Terancam Dijebloskan ke Penjara oleh Sang Istri, Ada Apa?

Besaran pensiunan pokok ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Melansir dari Kompas.com, merujuk aturan tersebut, selain pensiun pokok, penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai tata cara pembayaran pensiun pkok PNS dan Jandanya diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Berapa saja untuk masing-masing golongan?

Baca Juga: Bikin Warga Panik, Tiba-tiba Ratusan Burung Jalak Mati Berjatuhan dari Langit, Sempat Diduga Gegara Penyakit hingga Tanda Akhir Jaman, Pria Ini Bongkar Habis Fakta Dibaliknya

Besaran gaji pokok pensiunan PNS

Berikut daftar besaran gaji pokok yang diterima oleh pensiunan PNS pada setiap golongan:

Halaman Selanjutnya

1. PNS golongan I antara...
Tag

Editor : Sintia N

Sumber Kompas.com

Baca Lainnya