GridPop.ID - Sosok Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memang tak pernah sepi dari pemberitaan.
Nama politis satu ini kerap menghiasai warta media terkait perjalanan karier hingga kehidupan pribadinya.
Seperti yang Basuki Tjahaja Purnama atau BTP kini tak lagi terjun ke dunia politik.
BTP atau Ahok justru banting setir dan mendapatkan mandat dari Menteri BUMN Erick Thohir untuk menjadi Komisaris Utama PT Pertamina.
Melansir dari Kontan.id, diungkapkan selain jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Pertamin, gaji yang didapat oleh suami Puput Nastiti Devi itu pun ikut menjadi sorotan.
Gaji Ahok yang bakal didapatkan saat menjabat komisaris jadi sorotan, pasalnya ada berita yang mengatakan bahwa gaji Ahok mencapai Rp3,2 miliar.
Namun hal tersebut langsung dibantah Pertamina.
Disebutkan bahwa gaji dan tunjangan untuk Dewan Komisaris Pertamina diatur melalui Peraturan Menteri BUMN PER-04/MBU/2014 tanggal 10 Maret 2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
Peraturan ini hingga saat ini telah mengalami empat kali perubahan untuk penyesuaian sejumlah poin.
Sebagai Komisaris Utama PT Pertamina, Ahok menerima gaji sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama.