GridPop.ID - Keputuan Presiden Jokowi untuk menaikkan iuran BPJS nampaknya menuai kontroversi.
Pihak istana pun memberi lampu hijau tidak mempermasalahkan masyarakat jika menggugat kenaikan iuran BPJS ke Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut berkaitan dnegan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Setiap warga negara berhak menggunakan hak-haknya termasuk juga menggugat kebijakan pemerintah di dalam melalui mekanisme yang ada," kata Pelaksana Tugas Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).
Sebelumnya, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) berniat menggugat Perpres 64/2020 itu.
Komunitas ini juga yang menggugat kenaikan BPJS dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Perpres itu kemudian dibatalkan oleh MA.
Kendati demikian, Abetnego menegaskan, Perpres 75 Tahun 2019 yang dibatalkan MA berbeda dengan Perpres 64 Tahun 2020.
Meski sama-sama mengatur kenaikan iuran BPJS, perpres terbaru yang diterbitkan Jokowi turut mengatur subsidi iuran bagi peserta kelas III.