Masih Nekat Menjadi Penjual Bensin Eceran? Hati-hati Bisa Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara sampai Denda Rp30 Miliar!

Selasa, 05 Mei 2020 | 08:15
Tribunnews.com

Bensin eceran banyak dijual di pinggir jalan.

Dan untuk membelinya diperlukan rekomendasi dari dinas yang terkait.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 tahun 2012 mengenai Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu.

(*)

Artikel ini telah tayang di Suar.ID dengan judulPeringatan Buat Penjual Bensin Eceran, Pertamina Tegaskan Ada Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp30 Miliar Menanti!

Tag

Editor : Ulfa Lutfia Hidayati

Sumber Suar.grid.id

Baca Lainnya