Follow Us

Langgar Aturan, Pedagang Bensin Eceran Bakal Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara hingga Denda Rp 30 Miliar

Veronica S - Selasa, 06 Agustus 2019 | 21:15
 
Jual bensin eceran bisa dikenai pasal.
GridOto
GridOto

Jual bensin eceran bisa dikenai pasal.

GridPop.ID - Tak banyak yang tahu adanya hukuman bagi pedagang yang menjual bensin secara eceran.

Di Indonesia sendiri, banyak bensin-bensin eceran dijual di pinggir jalan terlebih di daerah-daerah pelosok.

Meski cukup membantu pengendara yang kehabisan bensin di daerah desa minim SPBU, namun adanya hukum membuat pedagang tersebut terancam.

Baca Juga: Pria Ini Berniat Temui Gebetan untuk Nyatakan Cinta, Tapi Mendadak Terjadi Hal Tak Terduga, Penyebabnya Bikin Syok

Dilansir dari Intisari Online, hingga kini memang banyak orang yang membeli bensin di SPBU kemudian menjualnya kembali dengan harga eceran.

Namun, baru-baru ini tindakan tersebut dilarang keras, karena bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

Pertamina melarang konsumen untuk menjual kembali bensin yang didapat dari SPBU Pertamina.

Baca Juga: Peramal Kondang Sebut Akan Ada Badai Petir Hebat pada 2019 di Indonesia, Para Ahli Larang Keras untuk Cuci Piring Apalagi Mandi saat Guntur Terdengar, Ada Apa?

Penjualan bensin Pertamina oleh masyarakat demi mencari keuntungan, secara hukum tercantum dalam undang-undang.

Dilansir dari Tribunmanado.co.id, Benny Hutagaol, Sales Executive Pertamina Retail IV mengatakan, masyarakat dilarang membeli BBM jenis apapun untuk dijual kembali karena bertentangan dengan UU No.22/2001.

"Siapa saja yang melanggar pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang migas bisa diancam pidana maksimal tiga tahun penjara dengan denda maksimal Rp 30 miliar," kata Benny, Sabtu (3/8/2019).

Baca Juga: Padahal Mau Operasi Botox, Dokter Malah Melakukan Sunat Gara-gara Sibuk Ngobrol, Pria 70 Tahun Ini Akhirnya Terima Kompensasi Ratusan Juta Rupiah

Source : Intisari Online

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular