GridPop.ID - Tak banyak yang tahu adanya hukuman bagi pedagang yang menjual bensin secara eceran.
Di Indonesia sendiri, banyak bensin-bensin eceran dijual di pinggir jalan terlebih di daerah-daerah pelosok.
Meski cukup membantu pengendara yang kehabisan bensin di daerah desa minim SPBU, namun adanya hukum membuat pedagang tersebut terancam.
Dilansir dari Intisari Online, hingga kini memang banyak orang yang membeli bensin di SPBU kemudian menjualnya kembali dengan harga eceran.
Namun, baru-baru ini tindakan tersebut dilarang keras, karena bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Pertamina melarang konsumen untuk menjual kembali bensin yang didapat dari SPBU Pertamina.
Penjualan bensin Pertamina oleh masyarakat demi mencari keuntungan, secara hukum tercantum dalam undang-undang.
Dilansir dari Tribunmanado.co.id, Benny Hutagaol, Sales Executive Pertamina Retail IV mengatakan, masyarakat dilarang membeli BBM jenis apapun untuk dijual kembali karena bertentangan dengan UU No.22/2001.
"Siapa saja yang melanggar pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang migas bisa diancam pidana maksimal tiga tahun penjara dengan denda maksimal Rp 30 miliar," kata Benny, Sabtu (3/8/2019).