Sebuah Gundukan Tanah di Kontrakan Raja Keraton Agung Sejagat Bikin Penasaran, Tokoh Masyarakat Ungkap Fakta Mencengangkan di Baliknya!

Sabtu, 18 Januari 2020 | 09:05
Kolase Facebook Fanni Aminadia
Kolase Facebook Fanni Aminadia

Kasus Keraton Agung Sejagat

GridPop.ID - Kehadiran Keraton Agung Sejagat (KAS) di Purworejo menggemparkan publik beberapa waktu yang lalu.

Ada dua sosok yang mengaku sebagai pimpinan dari Keraton Agung Sejagat itu, yakni pasangan sinuhun Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja atau Fanni Aminadia (41).

Baca Juga: Geger Mbah Mijan Kembali Singgung Ningsih Tinampi hingga Sebut Kebohongan Baru: Kita Sakit Jiwa!

Dilansir dari Kompas.com, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Rycko Amelda Daniel mengatakan, Totok Santoso dan Fanni Aminadia telah ditetapkan menjadi tersangka.

Status tersangka itu setelah adanya motif penarikan dana dari masyarakat dengan cara tipu daya dan simbol-simbol kerajaan.

Diberitakan GridPop.ID sebelumnya, Totok Santoso Hadiningrat dan Ratu Dyah Gitarja ditangkap polisi pada Selasa (14/1/2020) malam.

Baca Juga: Prediksi Menyeramkan Roy Kiyoshi Tentang Bencana di Tanah Air, Sang Anak Indigo Sebut Cium Bau Busuk hingga Lihat Mayat Tertimbun di Tanah

Keduanya diancam pasa 378 KUHP tentang penipuan.

Pasalnya, pimpinan KAS ini membuat aturan bahwa masing-masing anggota yang ingin menjadi bagian dari Keraton Agung Sejagad akan harus membayar senilai Rp 3 Juta hingga Rp 30 Juta.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2020).

Bukan itu saja, Iskandar menyampaikan, kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Baca Juga: Jadi Bintang Film Dewasa di Usia 83 Tahun, Nenek Asal Jepang Ini Hanya Mau Beradu Akting dengan Pria Brondong

Halaman Selanjutnya

"Dalam pasal 14 tersebut,...
Tag

Editor : Veronica S

Sumber Kompas.com, Tribunjateng.com, GridPop.ID

Baca Lainnya