GridPop.ID - Gadis 16 tahun berinisial N asal Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), dihakimi oleh warga di sekitar tempat tinggalnya.
Bukan tanpa alasan, N dituduh telah mencuri perhiasan cincin milih salah satu tetangganya.
"Selain diikat dan digantung pakai tali, keponakan saya ini juga disetrum arus listrik," ungkap Son Koli, yang merupakan paman kandung N, kepada sejumlah wartawan, Selasa (29/10/2019) pagi.
N mengalami penyiksaan dari aparat desa, mulai dari kepala dusun hingga kepala desa.
N dipukuli, disetrum listrik, hingga digantung lantaran tak mengakui tuduhan tetangganya tersebut.
Video penyiksaan N viral di media sosial hingga para pelaku mendapat berbagai kecaman.
“Kami sudah lapor polisi dan minta agar proses para pelaku. Kami keluarga besar tidak terima perlakuan ini dan tidak setuju untuk damai. Siapa pun pelaku harus diproses hukum," ujar Son Koli.
"Kami tidak setuju karena kepala desa yang gantung pakai tali. Kalau memang ada barang bukti, sebagai kepala wilayah seharusnya ponakan kami diproses hukum jangan main hakim sendiri,” katanya.
Kejadian itu, lanjut Son, bermula pada Rabu 16 Oktober 2019 sekitar pukul 18.00 Wita, N mengecas telepon seluler di rumah tetangga bernama Marince Morin dan Naris Bere.
Baca Juga: Main Hakim Sendiri, Dua Pelaku Tewas Diamuk Massa Usai Dituduh Mencuri di Kampus