Telat Bayar 2 Hari, Wanita di Solo Jadi Korban Teror Pinjaman Online hingga Diiklankan 'Siap Digilir'

Jumat, 26 Juli 2019 | 17:49
(KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)
(KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)

YI, korban pinjaman online ilegal bersama LBH Soloraya memberikan keterangan pers di Solo, Jawa Tengah, Kamis (25/7/2019).

Baca Juga: Digerebek Mantan Suami hingga Dituduh Ngamar dengan Pilot, Begini Megah dan Nyamannya Rumah Tessa Kaunang, Ruang Tamunya Bikin Melongo

I Gede mengaku juga telah melaporkan kasus tersebut kepada Polresta Surakarta pada Rabu (24/7/2019).

Bahkan, jika laporannya tersebut tak kunjung ditindaklanjuti pihaknya akan melaporkan ke Polda Jateng.

Melansir dari Tribun Solo, Kamis (25/7/2019), I Gede menjelaskan kronologinya.

Baca Juga: Barbie Kumalasari Pernah Harapkan Jalur Damai Untuk Galih Ginanjar, Pihak Fairuz A Rafiq: Buat Kita Sih Gak Ada yang Namanya Mediasi!

"Klien kami membutuhkan sejumlah uang untuk biaya anak sekolah anaknya, lalu meminjam pada salah satu pinjaman online," katanya saat jumpa pers, Kamis (25/7/2019).

YI lantas meminjam uang kepada pinjaman online, dengan nominal Rp 1 juta rupiah pada sebuah aplikasi online yang dia download di playstore.

"Setelah klien kami mendownload fintech (Financial Technologi) dengan mengirimkan foto diri dengan KTP, dan nanti hitungan jam sudah cair," lanjutnya.

Baca Juga: Sungguh Miris, Kawin Kontrak Marak Terjadi di Kalbar dengan Korban Gadis Belia Bertarif hingga Rp 800 Juta

YI meminjam uang sebesar Rp 1 Juta, dengan potongan administrasi sebesar Rp 320 ribu, sehingga dia menerima Rp 680 ribu.

"Dia pinjam belum ada sebulan, dengan tempo satu minggu."

"Begitu tujuh hari lewat, nanti ada bunga Rp 70 ribu per hari, ada biaya keterlambatan, dan berbunga lagi," terangnya.

Halaman Selanjutnya

Baca Juga: Nikah 4 Kali,...
Tag

Editor : Veronica S

Sumber Kompas.com, Tribun Solo

Baca Lainnya