Sementara itu, terkait kasus ikan asin yang menjerat Pablo Benua dan Rey Utami hingga ditetapkan tersangka masih bergulir.
Baru-baru ini, pengacara Pablo Benua, Andar Situmorang, melaporkan Hotman Paris dan Fairuz A Rafiq.
Melansir dari Warta Kota via Tribun Jakarta, Andar Situmorang melaporkan Fairuz A Rafiq dan Hotman Paris atas dugaan pencemaran nama baik.
Namun rupanya laporan tersebut ditolak pihak kepolisian.
Penolakan laporan Andar Situmorang terjadi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (15/7/2019) kemarin.
Saat itu, Andar Situmorang nampak emosi setelah keluar dari Ruang SPKT Polda Metro Jaya.
"Sore ini Krimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya) menolak laporan saya dengan (alasan) tidak jelas," kata Andar Situmorang.
"Saya minta Kapolri dan Kapolda untuk menonaktifkan petugas piket. Saya sebagai rakyat punya hak melapor," tambahnya.
Dikatakannya bahwa melaporkan Fairuz A Rafiq dan Hotman Paris Hutapea atas kasus pencemaran nama baik ini adalah perkara sederhana.