GridPop.id - Sebuah kejutan dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tanpa diduga, KPU telah resmi menetapkan perolehan suara sah pasangan nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf unggul atas Pasangan Prabowo-Sandi
Hal itu berdasarkan atas Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Secara Nasional.
Dalam rapat tersebut telah selesai pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB.
Mengutip dari siaran Live Kompas TV, Hasil pilpres itu ditetapkan dalam keputusan nomor 987.
Baca Juga: Mengejutkan, Hilda Vitria Ungkap Kelakuan Kriss Hatta Kencani Tante-tante Saat Masih Jadi Suaminya
Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 34 provinsi dan 130 panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
KPU menyebut jumlah suara sah nasional 154.257.601.
Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 atau 55,50 persen dari total suara sah nasional.Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.
"Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden."
"Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah."
"Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2019," kata Ketua KPU Arief Budiman.