Follow Us

Pasang Tarif Rp 1 Juta hingga Rp 8 Juta, Mami Icha Dicokok Polisi Atas Kasus Prostitusi yang Libatkan Anak di Bawah Umur

Ekawati Tyas - Minggu, 24 September 2023 | 18:30
 
Ilustrasi prostitusi
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan

Ilustrasi prostitusi

GridPop.ID - Seorang mucikari berusia 24 tahun berhasil ditangkap polisi di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Mucikari ini bahkan tega menjual anak di bawah umur dengan tarif Rp 1 juta hingga Rp 8 juta per jam.

Para korban dijajakan melalui media sosial.

Melansir Tribunnewsmaker.com, Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang muncikari.

Wanita berinisial FEA alias Mami Icha (24) ini diduga melakukan kegiatan prostitusi anak di bawah umur, dengan cara diiklankan melalui media sosial.

Dirkrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap, FEA diamankan di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.

"Eksploitasi secara seksual terhadap anak (sebagai korban) melalui medsos, dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujar Ade Safri dalam ketarangannya, Minggu (24/9/2023).

Ade Safri berujar bahwa FEA menawarkan para korban dengan harga bervariatif.

"Dari keterangan yang didapat dari tersangka FEA,

Korban ditawarkan mulai dari Rp 1,5 juta, Rp 7 juta, hingga Rp 8 juta per jam," jelas dia.

Bisnis esek-esek ini sudah dimulai FEA sejak April hingga September 2023.

Source : Kompas.com Tribunnewsmaker.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular