Follow Us

Pengacara Kecewa, LPSK Tolak Berikan Perlindungan Pada AGH Karena Ini

Luvy Octaviani - Kamis, 16 Maret 2023 | 06:01
 
AGH dan Mario Dandy Satriyo
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim - Warta Kota/Yulianto
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim - Warta Kota/Yulianto

AGH dan Mario Dandy Satriyo

GridPop.ID - Kasus penganiayaan yang menimpa David masih terus mendapatkan perhatian.

Terbaru, LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) memutuskan untuk menolak memberikan perlindungan pada AGH.

Pengacara AGH pun kecewa karena alasan LPSK menolak memberikan perlindungan tak diketahui.

Dilansir dari laman tribunjakarta.com, pengacara perempuan berinisial AGH (15), Mangatta Toding Allo, menyayangkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak melindungi kliennya.

Mangatta mengatakan, pihaknya tidak mendapat penjelasan soal alasan LPSK menolak memberikan perlindungan kepada AG.

Adapun AG merupakan pelaku kasus penganiayaan berencana terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

"Permohonan kami sudah ajukan sejak anak AG masih berstatus saksi. Kami tidak diberikan alasan apa penolakannya," kata Mangatta saat dihubungi wartawan, Selasa (14/3/2023).

Padahal, sambung Mangatta, LPSK pernah memberikan perlindungan kepada seorang terdakwa dalam kasus lain.

"Kalau (AG) dibilang bukan saksi atau korban, terdakwa pun didampingi sama mereka (LPSK) di kasus lain," ujar dia.

Baca Juga: Jangan Jadi Alasan Bermalas-malasan, Ternyata Ini Maksud dari Tidurnya Orang Puasa Adalah Ibadah

Di sisi lain, ia menilai LPSK tidak perlu memberikan rekomendasi kepada Kementerian Pemberdaya Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Source : TribunJakarta.com Kompas.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular