Follow Us

Kini Tak Perlu Menunggu 12 Tahun, Akankah Ling Ling Bakal Dinikahi Bharada E Tahun Depan Setelah Bebas?

Lina Sofia - Kamis, 16 Februari 2023 | 20:16
 
Sosok Ling Ling, Tunangan Bharada E yang Diikhlaskan di Persidangan
YouTube via Tribun Wiki | YouTube Kompas TV
YouTube via Tribun Wiki | YouTube Kompas TV

Sosok Ling Ling, Tunangan Bharada E yang Diikhlaskan di Persidangan

GridPop.ID - Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan, harapan nikahi Ling Ling bisa terwujud?

Kini Bharada E bisa tepati janji pada tunangannya Ling Ling.

Richard Eliezer alias Bharada E menjadi terdakwa terakhir yang divonis dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis Bharada E menjadi vonis yang paling ringan di antara vonis keempat terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya.

Ia mendapatkan vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dilansir artikel Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Dengan putusan tersebut, maka dimungkinkan Bharada E akan menghirup udara bebas pada Februari 2024 semenjak ditahan pada 3 Agustus 2022.

Baca Juga: Pantas Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara, 4 Hal Ini Memperberat Hukuman Kuat Maruf

Perhitungan jatah masa tahanan terhadap Bharada E itu dapat diterapkan jika putusan atas majelis hakim PN Jakarta Selatan sebagai peradilan tingkat I berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Source : Tribunnews.com Tribun Jatim

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular