Namun, JPU tidak mengetahui kapan Dito Mahendra meninggalkan Indonesia dan terbang ke Malaysia.
Jaksa hanya mengetahui Dito dari surat yang dikirim oleh tim kuasa hukumnya.
"Tidak tahu yang mulia," ucap Selamat saat ditanya hakim.
Kemudian, hakim menanyakan soal apakah ada surat keterangan yang menyatakan Dito sedang menjalani perawatan. Selamat menyebut suratnya belum diterimanya.
"Surat keterangan sakitnya saat ini bentuk print-nya, posisinya masih di Jakarta," kata Selamet.
Dengan ketidakhadiran Dito, Selamet meminta kepada majelis hakim agar tetap melanjutkan persidangan sesuai ketentuan Pasal 160 ayat 1 huruf c KUHAP dengan memeriksa saksi lainnya yang dihadirkan.
GridPop.ID (*)